Program Santunan Sakit dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal (5) poin (1) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kriteria sakit yang berhak mendapatkan santunan sesuai program adalah sakit yang sampai dengan rawat inap (opname) baik di rumah sakit/puskesmas/klinik/praktek dokter mandiri/bidan.
b. Apabila target sasaran program mengalami sakit lebih dari satu kali dalam satu bulan dengan orang yang sama maka program santunan hanya diberikan satu kali dalam bulan tersebut.
c. Apabila dalam satu rumah pemegang/peserta KOIN NU aktif terdapat satu orang lebih yang mengalami sakit diwaktu yang bersamaan, maka santunan diberikan utuh (Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,-) untuk masing-masing orang.
Untuk lanjutkan ke Menu Selanjutnya Tekan Tombol ◀️ pada Handphone anda