Program Santunan kematian dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal (5) poin (1) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terdapat angggota keluarga target sasaran yang masih satu rumah mengalami musibah meninggal dunia.
b. Apabila dalam satu rumah terdapat lebih dari satu orang yang meninggal dunia dalam waktu yang bersamaan, maka masing-masing berhak mendapatkan santunan sesuai program secara utuh.
c. Apabila target sasaran program ada yang melahirkan kemudian ibu atau anak salah satu ada yang meninggal dunia atau kedua nya meninggal dunia maka masing-masing berhak mendapatkan santunan sesuai program secara utuh.
d. Program santunan kematian ini tidak berlaku bagi bayi (janin) yang meninggal dunia sejak dalam kandungan (Keguguran).
Untuk lanjutkan ke Menu Selanjutnya Tekan Tombol ◀️ pada Handphone anda