Program Santunan melahirkan dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal (5) poin (1) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Target sasaran program telah melahirkan seorang anak
b. Apabila terdapat target sasaran program yang mengalami kelahiran dalam keadaan bayi meninggal, maka target sasaran tersebut tetap berhak mendapatan program santunan melahirkan secara utuh.
Untuk lanjutkan ke Menu Selanjutnya Tekan Tombol ◀️ pada Handphone anda